BAHAYA SEKS BEBAS
Oleh : Al-Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Di antara naluri terkuat yang diberikan Allab subhanahu wa ta’ala di dalam tubuh manusia adalah naluri syahwat (seks). Dijadikan-Nya naluri ini guna mencapai suatu tujuan yang luhur dan kebenaran yang bernilai tinggi, yaitu beribadah kepada Allah dan memakmurkan alam.
Allah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَخَلَقَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا وَبَثَّ مِنۡهُمَا رِجَالٗا كَثِيرٗا وَنِسَآءٗۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِي تَسَآءَلُونَ بِهِۦ وَٱلۡأَرۡحَامَۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَيۡكُمۡ رَقِيبٗا ١
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya, dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kalian saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kalian.” (an-Nisa’: 1)
Syahwat adalah titik terlemah yang memungkinkan setan membisikkan manuver-manuver atau bujuk rayunya melalui celah-celah yang ada guna memalingkan tujuan-tujuan pokok manusia di dalam kehidupan.
Allab subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَٱللَّهُ يُرِيدُ أَن يَتُوبَ عَلَيۡكُمۡ وَيُرِيدُ ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلشَّهَوَٰتِ أَن تَمِيلُواْ مَيۡلًا عَظِيمٗا ٢٧ يُرِيدُ ٱللَّهُ أَن يُخَفِّفَ عَنكُمۡۚ وَخُلِقَ ٱلۡإِنسَٰنُ ضَعِيفٗا ٢٨
“Dan Allah hendak menerima tobat kalian, sedang orang-orang yang mengikuti keinginannya menghendaki agar kalian berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Allah hendak memberikan keringanan kepada kalian, karena manusia diciptakan (bersifat) lemah.” (an-Nisa’: 27—28)
Ketika naluri syahwat (seks) ini telah menjadi penguasa yang merusak jiwa manusia, kita akan menemukan bahwa Islam telah menempatkan alat pengontrol, menetapkan undang-undang, menundukkan jalan, dan menegakkan rambu-rambu yang mengontrol setiap gerakannya di dalam semua lini kehidupan.
Oleh karena itu, naluri syahwat yang dimiliki manusia akan mendorongnya untuk condong kepada lawan jenisnya. Dengan kecondongan syahwat ini, masing-masing dari laki-laki dan perempuan diperintahkan untuk menyatukannya dalam ikatan pernikahan.
Lebih jauh lagi, agar dihasilkan keturunan yang akan melanjutkan kehidupan di muka bumi. Seandainya Allah tidak mengadakan syahwat yang menyebabkan kecenderungan antara laki-laki dan perempuan, kita tidak akan ada dalam kehidupan ini.
Sayangnya, tidak banyak yang memahami kecenderungan syahwat ini dengan baik. Akibatnya, banyak yang memperturutkan syahwatnya untuk melakukan apa saja yang menjadi tuntutannya di luar nikah (pranikah), seperti pacaran, dugem, arisan seks, pesta seks, dan perilaku seks bebas lainnya.
Remaja dan Seks Bebas
Perilaku nakal dan menyimpang di kalangan remaja saat ini cenderung mencapai titik kritis. Telah banyak remaja yang terjerumus ke dalam kehidupan yang dapat merusak masa depan. Kenakalan remaja yang diberitakan di berbagai media pun dianggap semakin membahayakan.
Di antara berbagai kenakalan remaja, seks bebas selalu menjadi bahasan menarik. Sebab, seks bebas di luar nikah yang dilakukan remaja bisa tidak dianggap sebagai kenakalan lagi, melainkan sesuatu yang wajar dan menjadi kebiasaan.
Pergaulan seks bebas di kalangan remaja Indonesia saat ini memang sangat memprihatinkan. Berdasarkan beberapa data, di antaranya dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dinyatakan bahwa sebanyak 32% remaja usia 14 hingga 18 tahun di kota-kota besar di Indonesia (Jakarta, Surabaya, dan Bandung) pernah berhubungan seks.
Temuan kasus oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jawa Barat, seperti perdagangan bayi, pembuangan bayi, dan kasus pelecehan, mengindikasikan adanya perilaku seks bebas di kalangan remaja. (www.tribunnews.com, 24 maret 2014)
Menurut definisi bahasanya, seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan secara bebas tanpa dilandasi sebuah aturan atau hukum yang mengaturnya. Definisi seks bebas muncul dari merebaknya perilaku seks kalangan remaja yang melakukan hubungan intim di luar pernikahan yang sah. Gejala ini sudah ada jauh sebelum istilah seks bebas itu sendiri muncul. Di dalam Islam, sebuah hubungan intim atau hubungan seksual diatur dengan sangat ketat sehingga setiap hubungan intim harus melalui proses yang sakral dan legal, yaitu pernikahan.
Hukum Seks Bebas dan Ancaman Bagi Pelakunya
Seks bebas sangat tidak dibenarkan dalam Islam. Hukumnya haram, karena Islam hanya membolehkan hubungan seks dengan pernikahan yang sah. Keharaman seks bebas ini didasarkan pada firman Allab subhanahu wa ta’ala,
قُلۡ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ ٱلۡفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنۡهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلۡإِثۡمَ وَٱلۡبَغۡيَ بِغَيۡرِ ٱلۡحَقِّ وَأَن تُشۡرِكُواْ بِٱللَّهِ مَا لَمۡ يُنَزِّلۡ بِهِۦ سُلۡطَٰنٗا وَأَن تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعۡلَمُونَ ٣٣
“Katakanlah (hai Muhammad), ‘Rabbku hanya mengharamkan segala perbuatan keji yang terlihat dan yang tersembunyi, perbuatan dosa, perbuatan zalim tanpa alasan yang benar, dan (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu, sedangkan Dia tidak menurunkan alasan untuk itu, dan (mengharamkan) kalian membicarakan tentang Allah apa yang tidak kalian ketahui.” (al-A’raf: 33)
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ وَلَا تَأۡخُذۡكُم بِهِمَا رَأۡفَةٞ فِي دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۖ وَلۡيَشۡهَدۡ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٞ مِّنَ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ ٢
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kalian beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (an-Nur: 2)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda,
إِذَا زَنَى الْعَبْدُ خَرَجَ مِنْهُ الْإِيمَانُ وَكَانَ كَالظُّلَّةِ، فَإِذَا انْقَلَعَ مِنْهَا رَجَعَ إِلَيْهِ الْإِيمَانُ
“Apabila seorang hamba berzina, keluarlah iman darinya, lalu iman itu seperti naungan (di atas kepalanya). Apabila dia telah bertobat darinya, kembalilah iman itu kepadanya.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam ash–Shahihah)
ثَلَاثَةُ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ (قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ: وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ) وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ: شَيْخٌ زَانٍ، وَمَلِكٌ كَذَّابٌ، وَعَائِلٌ مُسْتَكْبِرٌ
“Ada tiga golongan (manusia) yang Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak menyucikan mereka, dan tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka siksa yang sangat pedih, yaitu: orang yang sudah tua tetapi berzina, raja yang pendusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR. Muslim)
Bahaya seks bebas atau zina sangat mengerikan. Ia setingkat di bawah pembunuhan. Oleh karenanya, Allah menggandengkan keduanya di dalam al-Qur’an. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Saya tidak mengetahui sebuah dosa—setelah dosa membunuh jiwa—yang lebih besar daripada dosa zina.” (al-Jawab al-Kafi, al-Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah )
Allah berfirman,
وَٱلَّذِينَ لَا يَدۡعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقۡتُلُونَ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّ وَلَا يَزۡنُونَۚ وَمَن يَفۡعَلۡ ذَٰلِكَ يَلۡقَ أَثَامٗا ٦٨
“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Barang siapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertobat.” (al-Furqan: 68)
Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa. Hukumannya adalah kekal dalam azab yang berat dan dilipatgandakan, selama pelakunya tidak membersihkan diri darinya dengan cara bertobat, beriman, dan beramal saleh.
Seks bebas atau zina adalah jalan terburuk karena merupakan kebinasaan, kehancuran, dan kehinaan di dunia serta siksaan di akhirat. Sementara itu, keberuntungan ada pada kemampuan menjaga kesucian diri. Tidak ada jalan menuju keberuntungan kecuali dengan menjaga kesucian.
Allah berfirman,
قَدۡ أَفۡلَحَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ ١ٱلَّذِينَ هُمۡ فِي صَلَاتِهِمۡ خَٰشِعُونَ ٢ وَٱلَّذِينَ هُمۡ عَنِ ٱللَّغۡوِ مُعۡرِضُونَ ٣ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِلزَّكَوٰةِ فَٰعِلُونَ ٤ وَٱلَّذِينَ هُمۡ لِفُرُوجِهِمۡ حَٰفِظُونَ ٥ إِلَّا عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِهِمۡ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُمۡ فَإِنَّهُمۡ غَيۡرُ مَلُومِينَ ٦ فَمَنِ ٱبۡتَغَىٰ وَرَآءَ ذَٰلِكَ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡعَادُونَ ٧
“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang yang khusyuk dalam shalatnya, orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna, orang yang menunaikan zakat, dan orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Akan tetapi, barang siapa mencari di balik itu (dengan berzina dan sebagainya), mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (al-Mu’minun: 1—7)
Dalam ayat ini ada tiga hal yang disebutkan:
Orang yang tidak menjaga kemaluannya tidak termasuk orang yang beruntung.
Dia termasuk orang yang tercela.
Dia termasuk orang yang melampaui batas.
Maka dari itu, pelaku seks bebas tidak akan mendapatkan keberuntungan, berhak mendapat predikat “melampaui batas”, dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela. Padahal, beratnya beban dalam menahan syahwat (seks) itu lebih ringan daripada beban menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi.
Untuk itu, Allah memerintah Nabi-Nya agar menyuruh orang-orang mukmin untuk menjaga pandangan dan kemaluan mereka, dan agar memberitahukan kepada mereka bahwa Allah selalu menyaksikan dan memerhatikan amal perbuatan mereka.
Allah berfirman,
يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ ١٩
“Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19)
Karena perilaku seks bebas yang keji ini berawal dari pandangan mata, Allah mendahulukan perintah memalingkan pandangan mata daripada perintah menjaga kemaluan. Banyak musibah besar yang berasal dari pandangan mata, ibarat kobaran api yang besar yang berasal dari bunga api. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, lalu langkah nyata, dan setelah itu, tindak kejahatan besar berupa seks bebas alias zina.
Allah berfirman,
قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ …
“Katakanlah kepada para laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangan dan memelihara kemaluan mereka….” (an-Nur: 30—31)
Semoga Allab subhanahu wa ta’ala melindungi dan membimbing kita kepada apa yang dicintai dan diridhai-Nya. Wallahu a’lam.
Jazakumullahu khairan parantos sumping ka website Salafy ti Tasik.